Polusi atau
pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat
energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
(Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat
mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut
polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup.
Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi
tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
Anthropoda
Arthropoda merupakan hewan triplobastik selomata.
Selain kakinya beruas-ruas, tubuhnya pun beruas-ruas. Di samping itu, tubuh
Arthropoda juga mempunyai rangka luar (eksoskeleton) yang terbuat dari bahan
kitin. Kerangka luar ini bersendi dan berfungsi menutupi dan melindungi
alat-alat dalam serta memberi bentuk tubuh.
Rangka luar yang keras pada Arthropoda ini tidak membesar
mengikuti pertumbuhan tubuhnya. Oleh karenanya, selama pertumbuhan Arthropoda
mengalami pengelupasan eksoskeleton. Setelah pengelupasan eksoskeleton lama,
eksoskeleton baru akan terbentuk kembali seiring pertumbuhan Arthropoda
tersebut. Pengelupasan ini disebut juga ekdisis. Arthropoda mempunyai sistem
pencernaan yang sudah lengkap terdiri atas mulut, kerongkongan, usus, dan anus.
Pernapasan hewan ini dapat dengan menggunakan insang, trakea, permukaan tubuh,
atau dengan menggunakan paru-paru buku.